Soe, terasntt.com – Untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD TTS dari partai golkar yang ditinggalkan Alexander Kase untuk mengikuti pilkada maka perlu dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur NTT No:PEM.171.2/133/II/2018 tanggal 26 April 2018 tentang peresmian pengangkatan antar waktu anggota DPRD TTS masa jabatan tahun 2014-2019 atas nama Jorang Markus Fahik,S.IP.
Sidang paripurna istimewa dilakukan kamis (31/05/2018) bertempat di Ruang sidang DPRD Timor Tengah Selatan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan Forkompimda serta undangan lainnya.
Ketua DPRD TTS Jean Neonufa, SE dalam sambutan pembukaan berharap yang bersangkutan (Jorang Fahik) agar segera mempersiapkan diri untuk mengemban tugas yang mulia ini dengan hati yang penuh kesungguhan dan keikhlasan demi rakyat dan daerah TTS tercinta.
Attas nama lembaga, Kata Jean, mengucapan terima kasih kepada Alexander Kase yang dalam masa jabatannya diutus partai golkar sebagai Wakil Ketua DPRD.
Bupati TTS Ir Paul Mella dalam sambutannya mengatakan pergantian antar waktu adalah hal yang biasa dilakukan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Ia juga menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk menjaga kondisi menjelang pilkada agar tetap terjalin aman dan damai.(sys)
Komentar