oleh

Jangan Buang Sampah di Kota Kupang Sembarang, Ada Dendanya

-Daerah-55 Dilihat

Kupang,Terasntt.com,- Kebersihan lingkungan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota  (Pemkot) Kupang. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk bisa menjaga kebersihan lingkungan, mulai dari hal yang terkecil, dengan tidak membuang sampah sembarangan. Melalui Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011 tentang penyelenggaran penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemkot akan menindak tegas bagi yang melanggarnya.

“Sesuai Perda yang ada kami saat ini masih sementara terus melakukan sosialisasikan, dan penerapannya paling cepat di tahun 2019,” kata Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang, Obed Kadji kepada wartawan saat  ditemui di Balai Kota Kupang.

Dia menjelaskan,  penerapan sangsi buang sampah ini sudah disampaikan oleh Gubernur NTT dan Walikota Kupang, sehingga pelaksanaannya baru bisa dilakukan pada 2019 mendatang, sebab sarana-prasarana dalam hal tempat sampah baru dianggarkan.

“Sangsi bagi yang buang sampah tidak pada tempatnya ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011diatur pada pasal 43,” kata Obed, Kamis (15/11),  saat dikonfirmasi terkait penerapan denda pelanggaran buang sampah sebarangan.

Di katanya, dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang melakukan  pelanggaran dikenakan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.

Ditambahkannya, sangsi ini mengacu dari pasal 40 yakni Setiap orang dilarang, memasukan sampah ke Daerah dengan cara yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, menangani sampah dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya .

Dan berikutnya,  penetapan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada  jenis sampah, volume sampah, karakteristik sampah,  dan besar dan pentingnya dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan dan lingkungan hidup.

“Selain itu juga pada pasal 40 juga mengatur soal jenis sampah yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.Dan juga ketentuan lebih lanjut mengenai volume sampah, karakteristik sampah, besar dan pentingnya dampak yang ditimbulkan bagi kesehatan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur oleh Walikota,” tuturnya. (Yon)

Komentar