oleh

Jadi Kota Transit TKI, Libby : Pemkot Harus Tertibkan PJTKI!

-Humaniora-71 Dilihat

KUPANG, Terasntt.com – Sebagai daerah transit pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri, Pemerintah Kota Kupang melalui instansi terkait didesak supaya menertibkan Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Kota Kupang.
Desakan itu disampaikan Direktris Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe kepada Terasntt.com di kantornya, Rabu (30/9/2015).
Ia mengatakan hal itu menyusul maraknya kasus perdagangan manusia (human trafficking) di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT). Bahkan kata Libby, kasus human trafficking yang kerap terjadi di NTT mendapat sorotan banyak pihak.
Menurutnya, salah satu penyebab terus meningkatnya kasus human trafficking di NTT dipicu lemahnya pemahaman serta persoalan ekonomi rumah tangga.
Berdasarkan data yang diadvokasi pihaknya, sejak tahun 2012 hingga Juli 2015 tercatat 312 kasus yang ditangani pihaknya.
“Pemerintah Daerah terutama Pemerintah Kota Kupang harus perketat pengawasan PJTKI yang ada di Kota Kupang sebab Kota Kupang jadi kota transit pengiriman TKI illegal keluar negeri,” katanya.
Dari jumlah yang ditangani pihaknya, tahun 2012 RPK menangani sejumlah kasus human trafficking dengan sebanyak 42 orang. Tahun 2013 alami peningkatan, dari 15 kasus yang ditangani pihaknya jumlah korbannya mencapai 122 orang.
Sementara pada tahun 2014 sebanyak 12 kasus dengan jumlah korban 131 orang dan pada tahun 2015 per bulan Juli sebanyak delapan kasus dengan jumlah korban sebanyak 18 orang .
“Korban trafficking berasal dari 15 kabupaten /kota yang ada di NTT,” ujarnya.(rif)

Komentar