Jakarta, terasntt`com — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak wacana pembubaran Badan Narkotika Nasional (BNN) yang disuarakan oleh Komisi III DPR. Indonesia dianggap masih memerlukan peran BNN dalam memberantas narkoba yang merupakan ancaman berbahaya bagi masyarakat.
“Menurut saya jangan, saran saya bukan dibubarkan, tapi justru optimalisasi peran-peran BNN itu. Kalau memang ada yang kurang, di mana kurangnya?” ucap Moeldoko, Jumat (22/11).
Sebelumnya, Komisi III DPR melempar wacana pembubaran BNN karena dianggap hanya menjadi ‘tempat parkir’ bagi para perwira menengah (pamen) polisi yang tidak memiliki jabatan di Kepolisian alias non-job.
Moeldoko menilai, Komisi III DPR seharusnya memberikan solusi agar peran BNN ke depan jauh lebih optimal ketimbang mengambil jalan pintas seperti membubarkannya.
Dia mengatakan negara masih memerlukan peran BNN untuk memberantas kejahatan narkoba. Bila Indonesia tidak memiliki lembaga yang berfungsi seperti BNN, maka bukan tidak mungkin kejahatan narkoba akan meningkat.
Sebab, saat ini saja, dengan kehadiran BNN, kejahatan narkoba masih cukup tinggi dan perlu terus diberantas.
“Ancaman (narkoba) nyata ada di tengah-tengah kita. Kalau kita lemah atau tidak punya badan, maka semakin mengerikan ancaman itu,” ungkapnya.
Kendati menolak, Moeldoko mengatakan pihak Istana tidak serta merta memberikan keputusan sepihak. Ia mengatakan pemerintah melalui kementerian terkait akan pula berdiskusi dengan Komisi III DPR untuk mencari jalan keluar.
“Nanti komisi yang bertanggung jawab akan berdialog, mencari jalan terbaik. Yang penting, ada penguatan, bukan pembubaran. Feedback dari masyarakat juga sangat diperlukan,” tuturnya.
Wacana pembubaran BNN semula disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11). Ia mempertanyakan soal kinerja pemberantasan narkotika oleh BNN selama ini karena sudah diberi anggaran yang cukup besar.
“Kalau memang ini jadi rutinitas, saya minta BNN dievaluasi, bubarkan. Kita akan melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika,” imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding juga mengkritik kinerja BNN dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Sebab BNN tidak menunjukkan langkah konkret dalam memberantas narkoba di Indonesia. Bahkan BNN hanya seperti tempat penampungan jenderal yang tidak memiliki jabatan.
“Saya lihat lembaga ini jadi tempat penampungan jenderal non-job saja. Kalau kombes (komisaris besar) mau jadi brigjen (brigadir jenderal), ya masuk BNN dulu. Jadi banyak perwira-perwira polisi yang di Mabes (Porli) diparkir dulu di BNN supaya dapat bintang,” ujar Sarifuddin.
Kendati begitu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wacana itu sejatinya masih dikaji. Pasalnya, seluruh negara maju di dunia memiliki badan penanganan narkotika yang berdiri sendiri atau terpisah dari institusi penegak hukum lainnya.
Ia juga berpandangan bahwa Indonesia masih membutuhkan BNN karena peredaran narkotika sudah masuk dalam tahap yang mengkhawatirkan.
“Kalau soal itu perlu kajian lagi yang lebih spesifik,” kata Dasco. (cnn/uli/osc)
Komentar