oleh

Inspektorat Minta Keterangan Pihak Terkait Soal Rujab Pimpinan DPRD TTS

-Hukrim-68 Dilihat

Inspektur Inspektorat TTS, Jakobis Nahas/ foto Erik

Soe, terasntt.com — Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan(TTS) kini tengah melakukan audit internal terhadap pekerjaan rehab berat Rumah Jabatan (Rujab) Pimpinan DPRD TTS. Juga segera meminta keterangan pihak – pihak terkait.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Kejaksaan Negeri Soe guna menyelesaikan polemik bisa tidaknya pembayaran pekerjaan rehab Rujab Pimpinan DPRD yang digantung sejak tahun 2017 lalu.

Inspektur Inspektorat Kabupaten TTS, Jakobis Nahas, SH yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2019) mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang beranggotakan 5 orang auditor guna melakukan audit internal terhadap pekerjaan rehab berat Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten TTS yang dikerjakan tahun 2016 silam.

Sebagai tahap awal, tim telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pekerjaan tersebut dan akan meminta keterangan pihak – pihak terkait.

” Tim audit internal sudah bekerja sejak tanggal 23 September lalu. Sesuai arahan Bupati Tahun, tim diberikan waktu hingga tanggal 11 Oktober mendatang. Nantinya hasil kerja tim akan diserahkan kepada Bupati Tahun,” ungkap Nahas.

Pihak terkait yang diambil keterangannya oleh tim audit adalah tim penilai yang terdiri dari empat orang, konsultan pengawas, mantan pengguna anggaran (PA) yang lama, Julius Taneo dan PPK pekerjaan rehab berat Rujab pimpinan DPRD TTS, Andre Pentury.

Tim audit internal sendiri sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap tim penilai hasil bentukan Sekwan DPRD TTS. Selanjutnya tim audit akan melakukan pengambilan keterangan kepada konsultan pengawas dan mantan PA dan PPK.

” Waktu kita sampai tanggal 11 Oktober mendatang. Kita optimis dapat merampungkan paling lambat tanggal 11 Oktober dan berharap semua pihak yang dipanggil bisa koorperatif guna menyelesaikan persoalan ini,” pintanya.

Untuk diketahui, pekerjaan rehab rujab pimpinan DPRD TTS dikerjakan pada akhir tahun 2016. Pekerjaan tersebut menelan anggaran Rp 1,9 miliar dikerjakan oleh CV Karya Bangunan Mandiri.

Namun berdasarkan pemeriksaan BPKP pada tahun 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga rekanan diminta untuk menyelesaikan kekurangan volume yang ada.

Hingga saat ini, pembayaran pekerjaan rehab rumah jabatan tersebut baru direalisasikan 52 persen sedangkan
sisanya sekitar Rp 900 juta lebih belum dibayarkan kepada rekanan. penyebabnya tidak adanya dokumen FHO dan PHO pekerjaan tersebut.

Selain itu, PPK Andre Pentury enggan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut dengan alasan masa berlaku SK PPK-nya sudah berakhir tahun 2017 lalu dan addendum kedua pekerjaan tersebut tanpa dilengkapi dokumen addendum.(sys)

Komentar