oleh

Ijasa Paket C Anggota DPRD Kota Kupang Sudah Tidak Bermasalah

-Hukrim-54 Dilihat

Kupang, Terasntt.com,- Kasus ijasa paket C anggota DPRD Kota Kupang,asal PDI Perjuangan Ferdinand Pa Padja sudah tidak ada masalah.

Hal ini dikatakan kuasa hukumnya, Nikolas Ke Lomi, SH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Rabu (23/1).

Ke Lomi menjelaskan, sehubungan putusan hukum terhadap kliennya yakni  Ferdinand Pa Padja yang merupakan seorang anggota DPRD Kota Kupang, yang mana kliennya dipersoalkan tentang ijasanya yang mulai dari tingkat perkara perdana yang telah di SP3.

Dan selanjutnya, kata Ke Lomi ada yang me gaku sebagai lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakt pencari keadilan  sejati NTT yang mengajukan gugatan ke PTUN Kupang,  dan dimana dalam putusan tingkat pertama terhadap kliennya dalam epsesinya tidak dapat atau menerima epsesi dari selaku kuasa hukum pak Ferdinand Pa Padja dan menolak dari gugatan si pengugat yakni lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakt pencari keadilan  sejati NTT tersebut.

“Lagi-lagi yang dipersoalkan bagi klien saya yakni tentang keabsahan ijasa paket C yang dimiliki oleh klien saya,” lanjut Ke Lomi, Dan selanjutnya lembaga tersebut sudah kalah di tingkat PTUN Kupang, maka mereka melakukan naik banding ke PTTUN Surabaya, namun hasil putusanya pun masih menguatkan putusan PTUN Kupang.

“Dan setelah itu, lembaga ini kembali melakukan kasasi, namun hasilnya tetap sama yakni menguat keputusan PTUN Kupang.Dengan turunya putusan kasasi yang menguatkannya putusan PTUN Kupang maka telah terbukti ijasa paket kliennya tidak ada masalah yang artinya sah,” tegas Ke Lomi.

Sementara itu, Ferdinand Pa Padja melalui putusan ini, tentunya merasa perlu untuk diketahui publik akan kasus yang dialaminya.

“Melalui kasus ini saya merasa rugi, karena saya tidak dapat kembali untuk diakomodir menjadi Caleg.Sehingga niat untuk melakukan gugatan balik masih perlu melakukan koordinasi dengan kuasa hukum saya nantinya,” tuturnya. (Yon)

Komentar