Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung akan menentukan keberlanjutan penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia, Rabu (27/1).
Keberlanjutan penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat akan tetap diputuskan seandainya Politisi Golkar Setya Novanto mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung besok.
“Kejagung tetap akan mengambil sikap dan keputusan meski besok pak SN tak datang. Tapi kami tetap berharap dia datang memenuhi panggilan kali ini. Kami sudah memanggil dengan layak dan patut, sebagai warga negara yang baik sebaiknya memenuhi,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Selasa (26/1).
Pemeriksaan Setya memang rencananya dilakukan penyelidik Kejagung esok hari. Surat undangan pemeriksaan pun diakui Prasetyo sudah dikirim sejak pekan lalu.
Menurut bekas Politisi NasDem itu, hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai kenaikan status penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat ke penyidikan. “Untuk naik ke penyidikan sebaiknya jangan berandai-andai. Kita tunggu penyelidik bekerja,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa eks Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya, Medina, dalam penyelidikan perkara tersebut.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus. (sip)
Komentar