Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menyepakati agar revisi UU KPK dibawa ke paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Paripurna akan dilaksanakan esok hari.
“Rencananya paripurna besok siang,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat dihubungi, Rabu (10/2/2016).
Pagi harinya, pimpinan akan lebih dahulu mengadakan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan agenda. Baru siang hari diadakan paripurna.
“Juga ada beberapa agenda yang lain (di paripurna),” ucapnya.
Dalam rapat Baleg sore tadi, 9 dari 10 fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Hanya fraksi Gerindra yang menolak.
Selain itu, ada pula beberapa pembaruan dari draf yang awalnya diajukan 45 anggota dari 6 fraksi. Pembaruan itu merupakan keputusan Panja harmonisasi revisi UU KPK.
Pembaruan poin itu terkait pengunduran diri pimpinan KPK serta kewenangan dewan pengawas yang ditambah. Sebelumnya, pemerintah sudah beberapa kali mewanti-wanti agar revisi UU KPK tidak lebih dari 4 poin yaitu penyadapan, dewan pengawas, penyidik dan penyelidik, serta penerbitan SP3.(imk/dra)
Komentar