RDP Gabungan Komisi V dan II DPRD NTT bersama mitra pemerintah tanpa UPG’45
Kupang, teras-ntt.com — Kasus internal antara Universitas Persatuan Guru (UPG’45) dengan DR. Lanny Koroh belum berakhir. Sebagai tenaga pendidik di lembaga itu Lanny Koroh merasa ada hal yang merugikannya hingga mengadu ke Dinas Nakertrans dan Komisi V DPRD NTT yang membidangi kesejahteraan.
Atas pengaduan tersebut, maka Komisi V mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara gabungan Komisi V dan II dengan pihak Rektorat UPG’45 dan Naketras serta Bagian Kesrah Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Senin (24/2/2020). Sayangnya pihak UPG’ 45 tidak hadir hingga para pimpinan gabungan komisi dan anggota kecewa.
RDP yang dipimpin wakil ketua Komisi V, Mohamad Ansor bersama Ketua Komisi II Kasmirus Kolo, juga sekretaris komis Maria Nuban Saku dan Kristin Samiyati Pati dihadiri anggota gabungan komisi bersama Dinas Nakertrans dan Biro Kesrah.
Pada kesempagan itu, Kabid Nakertrans Thomas Suban Hoda mengataka, bahwa ketika mendapat laporan dari DR. Lanny Koroh pihaknya mengundang kedua bela pihak pada tanggal 13 Februari 2020 untuk dimediasi, namun pihak UPG’45 tidak hadir.
” Saat itu kami minta agar DR. Lanny menyerahkan bukti dan menyiapkan data – data termasuk SK untuk menyekesaikan kasus yang dialaminya,” kata Thomas.
Penjelasan pihak Nakertrans ini mendapat tanggapan dari
anggota Komisi V, Ana Kolin yang dengan tegas menyatakan sangat kecewa dan menyesal ketika UPG tidak hadir dalam RDP tersebut, sehingga dia berharap pihak terkait bisa membawanya ke ranah hukum.
Demikian juga anggota komisi II Obed Naitboho, bahwa kehadir pihak UPG sangat penting dalam RDP tersebut untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga kerja. Nanun niat baik ini tidak diindahkan sehingga laporan DR. Lany Koroh perlu dikembalikan ke pihak terkait untuk menyikapinya.
Demikian juga anggota komisi Rumat menjelaskan, bahwa awalnya DR. Lanny mendatangi Komisi V dan curhat tentang nasibnya di UPG sehingga komisi merekomendasikan untuk RDP gabungan Komisi II dan mitra kerja Naketrans serta Biro Kesrah dan pihak UPG sendiri untuk menyelesaikannya hari ini.
” Waktu dia curhat itu dia menangis dan kami meminta agar menyiapkan data lengkap sehingga persoalan ini bisa diselesaikan. Kenyataannya hari ini juga tidak ada data, bahkan pihak – pihak bersangkutan juga tidak hadir. Saya secara pribadi sangat kecewa,” tegas Rumat.
Maria Nuban Saku, menyesalkan sikap pihak terkait yang tidak mengindahkan undangan DPRD untuk RDP ini.
” Permintaan saya RDP ini merekomendasikan kepada pemerintah sehingga bisa mengagendakan pertemuan bersama kedua bela pihak lalu menghadirkan DPRD. Kami minta pemerintah tolong tegas karena Universitas tidak terlepas dari pemerintah. Kita berharap agar mahasiswa tidak dikorbankan dan proses belajar mengajar tetap berjalan,” tegasnya.
Kristin Pati menyatakan, bahwa kasus yang dihadapi DR. Lanny harus disikapi dengan serius, namun sayangnya RDP tidak dihadiri oleh pihak UPG.
” Kita berharap RDP hari ini bisa berjalan sehingga harapan kita tidak sampai pada ranah hukum. Kita berharap kasus ini bisa diselesaikan,” katanya.
Ketua komisi II Kasmirus Kola, bahwa kasus UPG tersebut ada kaitan dengan Universitas PGRI sebelumnya yang terjadi konfik panjang, walau akhirnya juga bisa diselesaikan.
” Lembaga seperti UPG harus bisa menyelasikan persoalan sendiri dan tidak perlu di bawa ke DPR. Sebetulnya langka dan upaya DPR ini sebagai langka mediasi tetapi bagaimana bisa memediasi kalau pihak – pihak terkait tidak ada. Saya berpikir pihak UPG harus berbesar hati untuk menyelesaikan persoalan ini. UPG rugi ketika DR. Lany keluar dari lembaga itu. DPR dan pemerintah sudah melakukan langka – langka untuk menyelesaikan kasus ini. Jika tidak kita mendorong pemerintah untuk mendatangi UPG guna melihat ada tidak ruang untuk mediasi. Kita minta agar RDP sekali lagi untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Diakhir RDP ini melalui pimpinan sidang, Mohamad Ansor gabungan komisi merekomendasikan kepada pemerintah yang diwakili Bagian Kesrah Biro
Pemerintahan untuk memfasilitasi pertemuan UPG dan DR. Lany guna menyesaikan persoalan tersebut agar tidak sampai pada ranah hukum, jika sudah ada pertemuan maka DPR akan menggelar RDP sekali lagi bersama kedua bela pihak.(m45)
Komentar