KUPANG, Terasntt.com – Menghindari terjadi penyimpangan dalam pengelolaan, setiap triwulan, Pemerintah Kota Kupang mengevaluasi perkembangan pengelolaan dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) yang telah disalurkan.
Hal itu Dikemukakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) Kota Kupang, Felisberto Amaral kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/10) kemarin.
Sesuai hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan penerima dana sejak memasukan proposal hingga pelaporan administrasi masih mengalami kekurangan. Untuk itu kata dia, pihaknya terus melakukan pembenahan dan pelatihan sehingga pengelolaan dana tersebut tertib administrasi.
“Kami terus membenahi administrasi pengelolaan dana PEM. Kami terus mengontrol untuk melihat kepastian dan kebenarannya, apakah sudah sesuai atau belum sehingga tidak berisko dikemudian hari,”katanya.
Sementara disinggung soal dampak dari penyaluran dana PEM, ia mengatakan, dana tersebut memberikan sejumlah dampak bagi penerima meliputi tiga kategori yakni pengembalian, pengelolaan dan peningkatan usaha bagi penerima.
“Saya selalu mengingatkan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan konsumtif. Dana bergulir ini diberikan untuk mendukung kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Sehingga, dana yang ada harus digunakan untuk membantu pengembangan usaha,” katanya.
Walikota Kupang, Jonas Salean sebelumnya mengatakan, mengantisipasi kemungkinan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana PEM Kota Kupang, para Lurah dan Camat diminta supaya berperan aktif dalam melakukan pengawasan secara berkala terhadap jalannya proses pengelolaan dana.
Ia mengatakan, di tahun 2015 ini alokasi dana yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Kupang untuk pembagian dana PEM bagi 51 Kelurahan di Kota Kupang sebesar Rp.10 Miliar 500 Juta.
Hal itu bertujuan agar masing-masing Kelurahan bisa mendapatkan jata dana PEM sebesar Rp.500 Juta.
Hingga saat ini kata dia, total dana yang telah dialokasikan Pemerintah Kota Kupang untuk pembagian dana PEM bagi 51 Kelurahan di Kota Kupang sudah mencapai Rp.25 Miliar 500 Juta.
Terkait cicilan dana PEM yang sudah dikembalikan oleh masyarakat ke kas Pemerintah, Walikota Kupang, Jonas Salean merincikan, hingga akhir bulan September lalu, cicilan yang sudah dikembalikan oleh masyarakat sebesar Rp.3 Miliar 609 Juta.
Dari jumlah dana perguliran tahap Satu sebesar Rp.6 Miliar 48 Juta dan untuk perguliran tahap Dua dengan dana sebesar Rp.5 Miliar 96 Juta, cicilan yang sudah dikembalikan sebesar Rp.2 Miliar 196 Juta.
Untuk perguliran tahap tiga, dari dana sebesar Rp.1 Miliar 451 Juta, cicilan yang dikembalikan Rp.483 Juta Rupiah. Sedangkan untuk perguliran dana PEM tahap Empat sebesar Rp.393 Juta, cicilan yang dikembalikan baru mencapai Rp.40 Juta.
Oleh karena itu Walikota meminta seluruh Lurah dan Camat di Kota Kupang, untuk ikut berperan dalam melakukan pengawasan secara berkala, agar proses pengelolaan dana maupun proses pencicilan dari masyarakat dapat berjalan secara baik.
Walikota Kupang, Jonas Salean juga menghimbau, seluruh pengelola dana PEM harus harus bisa bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang, yang bisa mengakibatkan kerugian dalam pengelolaan dana PEM.(rif)
Evaluasi Dana PEM dilakukan per Triwulan

Komentar