oleh

Dua Terdakwa Narkoba, Menangis di Ruang Sidang

-Hukrim-60 Dilihat

ATAMBUA, Terasntt.com — Dua terdakwa kasus narkoba, RA.Zaskia Maharani dan Eka Suliyah menagis di ruang sidang PN Atambua, Kamis (20/8/2015). Keduanya terharu ketika Hakim menjatuhkan vonis masing – masing 16 tahun dan 19 tahun.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni Maharani 17 tahun dan Suliyah 20 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua, Soesilo SH.MH, mengatakan terdakwa mempunyai Hak menerima atau menyatakan banding dan saat itu Maharani dan Suliyah dengan berat hari dan tetsan air mata menyatakan menerima putusan tersebut.
Demikian juga JPU, I nyoman Sukarewan SH, mengatakan terima dengan keputusan tersebut.
Amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Soesilo SH.MH bersama anggota Bukti Firmansyah SH,MH dan Marten Bunga SH, mengatakan Keduanya terbukti secara sah melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, melanggar pasal 113 ayat 2, Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.menurut Soesilo, Maharani dan Suliyah ditangkap bersama barang buktinya, 1 bungkus narkotik jenis sabu yang mengandung metan fetamina seberat 2466,99 gram.(Ino)

Komentar