oleh

Dua Pimpinan DPRD TTS Tolak Tempati Rujab Sementara

-Daerah-51 Dilihat

Dua Pimpinan DPRD TTS yang tolak Rujab sementara, Machu Buana Mbau dan Egy Usfunan/ foto dok

Soe, terasntt.com — Ketua DPRD TTS Marcu Mbau dan Wakil Ketua DPRD Religius Usfunan menolak menempati rumah jabatan (Rujab) sementra yang disediakan Pemda. Ini dampak dari belum dibayarnya dana sisa pekerjaan rehab berat Rujab tersebut.

Religius Usfunan yabg akrab disapa Egy Usfunan politisi PKB ini mengatakan, apa yang dilakukan Pemda TTS dengan mengalihkan Rujab pimpinan DPRD TTS merupakan hal yang tidak perlu.

Menurutnya Pemda TTS seharusnya segera menyelesaikan persoalan pembayaran rehab Rujab pimpinan sehingga yang sudah rampung dikerjakan bisa dimanfaatkan. Dirinya menegaskan tidak akan menempati Rujab Pengganti dan memilih untuk tinggal di rumah pribadi.

” Kalau bukan di Rujab, saya tidak akan mau tempati. Lebih baik saya tinggal di rumah pribadi saja.
Entah itu diharuskan ataupun tidak secara pribadi saya tidak setuju dan tidak akan mau,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (23/10/2019).

Hal yang sama diungkapkan ketua DPRD TTS Marcu Mbau saat menghubungi terasntt.com, meminta pemda segera tuntaskan persoalan Rujab karena itu adalah aset negara sehingga sampai kapanpun harus segera diselesaikan.

” Kalau tidak difasilitasi pun (Rujab) tugas saya sebagai ketua DPRD TTS tetap jalani tugas pelayanan. Dan jika diminta menempati Rujab pengganti saya tidak mau, lebih baik saya tinggal di rumah pribadi saya. Saya berharap Pemda TTS bisa segera menyelesaikan masalah,” ujar Marcu

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten TTS telah selesai melakukan pengambilan keterangan dari pihak terkait dalam pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS guna menyelesaikan polemik pembayaran pekerjaan rehab tersebut.

Dan dari hasil pengambilan keterangan pihak terkait dan telaah dokumen pekerjaan, Inspektorat Kabupaten TTS memberikan rekomendasi kepada Bupati TTS, Egusem Piether Tahun agar pekerjaan tersebut tidak dibayarkan sisanya karena dokumen administrasi pendukungnya tidak ada.

Bupati Tahun membenarkan jika dirinya sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten TTS. Dalam laporan tersebut diketahui jika selama ini administrasi dari pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD TTS tidak diperhatikan dengan baik sehingga timbul masalah ketika akan dilakukan pembayaran.

Karena tidak bisa diselesaikan secara normal oleh Inspektorat Kabupaten TTS disarankan agar masalah tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Soe guna diselesaikan.(sys)

Komentar