Kupang, Terasntt.com – DPRD Kota Kupang akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011 tentang pengaturan pengelolaan parkir.
“Untuk Perda pengelolaan parkir ini setelah usai sidang kami akan mengodoknya. Karena saat ini kami masih menunggu LHP guna lanjutan sidang I,” kata Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek kepada wartawan di Kantor DPRD, Selasa (22/5/2018).
Dijelaskannnya, sesuai pengaatan beberapa Bapemperda setellah melakukan kunjungan ke beberapa daerah seperti bogor dan Mojokerto ada pertimbanagan untuk merevisi perda pengelolaan parkir ini.
Sebab untuk jalan-jalan negara, Kata dia, sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi parkir, karena asensi dari retribusi parkir sesungguhnya kontra prestasi yang dimana jika dibangun sebuah tempat bisa dilakukan penarik jasa.
“Untuk jalan-jalan negara sudah tidak diperbolehkan kita menarik retribusi parkir, kecuali kita membangun sebuah tempat maka kita bisa kembali menarik jasa parkiran,” katanya.
Hal lain berkaitan denga Perda Parkir ini, tambahnya, diketahui masih adanya pola yang dijalankan pemerintah dengan sistim ditenderkan kepada pihak ketiga. Untuk itu hal ini yang perlu dikaji.
“Pola pengelolaan parkir sistimnya swakelola dengan managemen berbeda yang dilakukan pemerintah, sehingga tidak diketahui apakah mendatangkan PAD atau tidak. Untuk itu, kami masih mengkajinya,” katanya.
Oleh karena itu, beberapa minggu kedepan melalui lembaga DPRD akan bersurat ke tim ahli guna mengodok Perda tersebut secara bersama-sama untuk mencari formulasi yang ideal dalam pengelolaannya yang berdampak pada meningkatkan PAD. (raf)
Komentar