Jakarta, CNN Indonesia — DPR kembali menunda rapat paripurna pembahasan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedianya, pagi ini rapat paripurna digelar untuk pengambilan keputusan disahkannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR atau tidak.
Penundaan rapat paripurna merupakan keputusan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR pada Rabu (17/2) malam.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate mengatakan penundaan karena masih perlunya pendalaman dari materi utama rapat paripurna. Hal ini berkaitan dengan dinamika perubahan sikap fraksi menyikapi rencana revisi UU KPK.
“Rapat paripurna ditunda. Pendalaman materi tentu menjadi sangat penting dalam menentukan sikap lebih lanjut,” ujar Jhonny G Plate saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (17/2) malam.
Selain pendalaman, rapat paripurna ditunda karena tidak kuorumnya jumlah pimpinan DPR. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Pasal 228 ayat 1 Tatib DPR mengatur rapat paripurna harus dihadiri paling sedikit tiga orang pimpinan DPR. Adapun jumlah pimpinan DPR adalah lima orang.
“Kemungkinan besok hanya ada satu pimpinan DPR yang berada di Jakarta dan memimpin sidang rapur [rapat paripurna]. Ini tidak sesuai dengan tata tertib,” ucapnya.
Hal tersebut dikonfirmasi Ketua DPR Ade Komarudin. Dia mengatakan hanya dirinya, pimpinan DPR, yang saat ini berada di Jakarta. “Keempat pimlinan sedang tugas di luar kota. Ada yang di luar negeri,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus, rapat paripurna dengan agenda pembahasan rencana revisi UU KPK sedianya akan dilakukan pada 23 Februari mendatang.
Ini kali kedua parlemen batal mengambil keputusan tingkat dua mengenai rencana revisi UU KPK. Awalnya, rapat paripurna akan diselenggarakan pada Kamis (11/2), sehari setelah Panja revisi UU KPK di Baleg menyelesaikan proses harmonisasi.
Namun, hal tersebut batal dilakukan karena Bamus memutuskan untuk ditunda hingga hari ini. Legislator Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan, saat itu Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat yang menyuarakan agar pembahasan ini ditunda.
Hal itu dikarenakan perlunya perhatian khusus dan kehati-hatian yang lebih merevisi UU KPK. Hingga saat ini, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat yang menyuarakan penolakan untuk melanjutkan pembahasan dengan draf revisi UU KPK sekarang.(den)
Komentar