oleh

Douglas ; Sebagai PA Sekda TTS Bertanggung Jawab Dana Konsumsi Pelantikan Bupati

-Hukrim-74 Dilihat

SOE, Terasntt.com — Kajari SoE, Douglas Oscar Riwu,SH mengatakan kasus dugaan korupsi dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS ditingkatkan penyidikan. Hasil pemyelidikan kasus tersebut sudah memenuhi dua unsur, melawan hukum dan kerugian negara.

” Semua pengeluaran pada Sekretariat Daerah berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan Sekda TTS, Salmun Tabun selaku Pengguna Anggaran (PA). Jasi dia harus bertanggung jawab atas semua pengeluaran itu,” kata Douglas saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/1/2016).

Douglas menguraikan, adanya kejanggalan yang ditemukan dalam penyelidikan, yakni Surat Perintah Kerja (SPK) tentang pengunaan uang Rp 250 juta untuk biaya konsumsi yang tidak ditenderkan.

” Dana Konsusmi ada beberapa poin yang telah diabaikan yakni 200 juta keatas seharusnya mengunakan jasa pihak ketiga tetapi yang terjadi adalah penunjukan langsung (PL),” katanya.

Hal lain yang juga merupakan kejanggalan, lanjutnya pengunaan dana konsumsi tahun 2014 yang dialokasikan namun tidak jelas penggunaan, bahkan dialihkan ke dana duka, dana open house di rumah sekda dan uang partisipasi nikah bagi pegawai yang dibagi-bagikan kepada stafnya.

Kejanggalan berikutnya, adanya pengeluaran anggaran Rp 150 juta untuk pengresmian kantor bupati. Dalam SPK tahun 2014 anggaran pengeresmian kantor sementara pelaksanaannya pada tahun 2015 dan Sekda sebagai PA.(pol)

Komentar