oleh

Dishub Naikan PAD Retribusi Parkir Rp 300 Juta

-Daerah-52 Dilihat

Kupang, Terasntt.com – Dinas Perhubungan Kota Kupang menaikan target PAD retribusi parkir  sebesar Rp 300 juta dari dari tahun 2017 sebesar Rp 1,5 miliar. Penerimaan retribusi tahun 2017 melampaui target yang ditetapkan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka kepada wartawan di dinas setempat, Senin, (23/01/2018).

Yogerens Leka mengatakan, untuk tahun 2017 lalu pihak Dinas perhubungan menetapkan perolehan PAD dari retribusi parkiran sebesar Rp. 1,5 miliar dan target tersebut terpenuhi, bahkan terlampaui.

” Tahun ini kita naikan lagi Rp 300 juta sehingga terget retribusi PAD 2018 menjadi Rp 1,8 miliar, ” kata Leka.

Menurutnya, pungutan retribusi dibagi atas dua kategori yaitu ketagori parkiran umun dan khusus. Untuk kategori umum target yang ditetapkan sebesar Rp. 1,5 miliar dan kategori parikiran khusus sebesar Rp. 300 juta.

Ia mengaku tahun ini , pihak Dinas Perhubungan masih menerapkan pola pemungutan retribusi kepada pihak ketiga dengan sistim kontrak pertahun.

Kontrak antara antara dinas dan pihak ketiga telah selesai dilakukan pada awal Januari 2018 dan saat ini pungutan sudah mulai berlangsung dilapangan.

Namun, kata Leka, untuk tahun 2019 dinas perhubungan tengah menyusun revisi perda tahun 2011 terakit pungutan parkiran di Kota Kupang.

Menurutnya, jika revisi perda jadi dilakukan pada sidang I, atau sidang II, dan III, maka pola pungutan retribusi akan dikelola langsung Dinas Perhubungan Kota Kupang, atau pungutan retribusi sistim berlangganan dengan melakukan kerjasama bersama pihak samsat untuk pungutannya.

“Jika jadi direvisi maka sistim pungutan pertama akan dilakukan dinas dengan menempatkan tenaga honor yang digaji pemerintah untuk melakukan pungutan. Sementara sistim kedua adalah pungutan sistim langganan, bekerja sama dengan pihak samsat. Jadi pungutan akan dilakukan setahu sekali, bersamaan dengan perpanjangan STNK kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun kedua sistim itu masih dikaji lebih jauh,” kata Leka. (raf)

Komentar