oleh

Dinas Pendidikan Kota Kupang Akan Kerjasama Dengan Polisi dan Telkom

Kupang, Terastt.com,- Larangan bawa hendphone dan motor bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)  ke sekolah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan kerjasama dengan Kepolisian dan Telkomsel.

“Soal larangan ini kami sudah sampaikan ibauan dari tahun lalu, dan sekarang tinggal penegasan saja bagi sekolah-sekolah akan larangam tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Filmon Lulupoy kepada saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (19/6).

Dikatakan, sangsi dari larangan tersebut akan lakukan kerjasama sekolah dan polisi guna anak-anak sekolah tingkat SMP yang bawa motor langsung ditilang.

Sementara untuk siswa yang bawa hendphone ke sekolah katanya, pihaknya  akan lakukan diskusi bersama sekolah dan telkom.

“Sesuai gagasan saya kami akan diskusi dengan telkom guna dapat memblokir situs-situs yang tidak pantas di toton anak siswa,” lanjutnya.Dan hanya bisa mendonload dengan bisa membuka password kementerian akan yang berkaitan dengan pembelajaran.

“Sangsi lain juga akan kami terapkan yakni dengan menyita hendphone siswa yang dibawa kesekolah, namun itu musti dibicarakan lagi,” tuturnya.(Yon)

Komentar