oleh

Diduga Menghina Rm. John Watimena, Anggota DPRD TTS Dipolisikan

-Hukrim-60 Dilihat

Rm. John Watimena saat membuat laporan di Polisi 

Soe, teras-ntt.com — Diduga menghina Rm. Yohanes Yeremias Watimena alias Rm. John, Pastor Costasi Santo Dominikus Noemuke, anggota DPRD TTS Hendrik Babys dilaporkan ke Polres TTS. Usai membuat laporan polisi, Sabtu (21/3/2020) kepada wartawan Rm. John mengatakan, bahwa kejadian kasus tersebut terjadi saat okum anggota DPRD TTS yang adalah umat Katolik di Soe berbicara kepada umat di mimbar, Minggu 8/3/2020, bahwa Romo John itu kecil.

Karena merasa terganggu, Senin 9 Maret 2020, Rm. Johnedatang rumah jabatan kepala Desa Noemuke yang juga adalah istri anggota DPRD tersebut untuk mengklarifikasi, namun justru jawaban yang didapatkan adalah ancaman dan caci maki, bahkan diajak berkelahi oleh Heba sapaan Hendrik Babys.

” Saya datang untuk menanyakan soal bahasanya, bahwa “Kalau hanya Romo John itu kecil” namun justru dicaci maki dan diancam. Saya bertindak tegas kepada umat itu urusan saya dan semua yang datang adalah umat karena yang lebih tahu keadaan umat adalah pemimpin umat,” ujarnya.

Lebih lanjutnya kata Rm. John sebenarnya umat juga tidak senang dengan sikap anggota Dewan ini, namun takut untuk berbicara karena tinggal di tanah miliknya dan juga takut tidak dapat bantuan dari desa karena kepala desa adalah istri sang anggota DPRD tersebut.

Hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sehingga Rm. John pun mengambil keputusan melaporkan ke Polisi dengan dugaan Penghinaan.

Hak tersebut dibenarkan, Cicilia Tlonaen (42) salah seorang umat yang turut mendampingi Rm. John, bahwa betul bahasa tersebut dikeluarkan oleh Hendrik Babys dari atas mimbar di Kapela Noemuke.

Hendrik Babys saat dikonfirmasi via ponselnya membantah dan justru mengatakan, bahwa Rm. John lah yang mengancamnya.

Ketika ditanya tentang laporan tersebut, anggota DPRD asal Partai Nasdem itu mengatakan, ia berbicara pribadi John Watimena bukan soal Romo sehingga jika dipanggil polisi maka dirinya akan membawa orang – orang tua sebagai saksi.

Namun demikian ia tidak berniat melaporkan Rm.John karena memang dirinya merasa tidak ada masalah diantara mereka.

” Kalau ada apa – apa ya.. dibicarakan baik – baik, namun jika sudah dibawah ke ranah hukum ya… saya siap ikuti proses,” ujar Heba.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Jamari SH MH saat dikonfirmasi terkait laporan Rm. John mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut.

” Ini laporan jadi atensi kami.karena itu saksi – saksi segera dipanggil juga ahli bahasa setelah itu baru terlapor,” jelas Jamari.(sys)

Komentar