Kupang, Terasntt.com – Fraksi partai Nasdem DPRD Kota Kupang mengsulkan agar pemerintah Kota Kupang (Pemkot) selaku komisaris dan badan pengawas dapat melakukan pengawasan kebijakan dan kinerja direksi dalam menjalankan dan mengelolah PD pasar agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemandangan umum fraksi Nasdem terhadap penyampaian nota pengantar atas rancangan peraturan daerah kota Kupang yang tentang pertanggung jawaban APBD Kota Kupang TA 2017 yang dibacakan Nicky Ully, mengatakan, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan PD Pasar telah diaudit oleh auditor independen pada tahun 2016 dengan opini tidak wajar.
Ditahun 2017, kata Ully, dengan opini tidak memberikan pendapat karena proses penyusunan laporan keuangan tidak melalui sistem akuntasi sehingga tidak dapat diyakini kewajarannnya.
“Untuk itu, kami mengusulkan agar Pemkot dapat melakukan pengawasan kebijakan dan kinerja direksi dalam menjalankan dan mengelolah PD pasar,” ujarnya.
Nicky mengatakan, agar dipertimbangkan pengelolaan PD Pasar dapat diserahkan kepada pihak swasta murni mengingat kontribusi bagi pendapatan asli daerah selama ini sangat kecil.
“Demikian juga, Fraksi meminta penjelasan terhadap temuan BPK RI terhadap KPN maju yang pada tahun 2017 belum diaudit oleh auditor indepependen serta pengelolaan PT Sasando yang belum menyajikan laporan keuangan teraudit.
Sementara, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam tanggapannnya, selasa, (5/6/2018) mengapresiasi usulan Fraksi Nasdem tersebut.
Dikatakan Jefri, Pemerintah akan memaksimalkan fungsi pengawasan agar kinerja PD Pasar menjadi lebih baik.
Sedangkan terkait temuan BPK RI terhadap KPN maju yang pada tahun 2017 belum diaudit serta PT Sasando yang belum menyajikan laporan keuangan teraudit, Jefri mengatakan akan menjadi perhatian pemerintah kedepannnya.
“Hal ini akan menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjti,” ujar Jefri. (raf)
Komentar