oleh

Dana Rp.18 M Siap Digelontokan ke 51 Kelurahan di Kota Kupang

-Daerah-75 Dilihat

Kupang, Terasntt.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah menganggarkan Rp.18 milliar lebih untuk program dana kelurahan bagi 51 Kelurahan di Kota Kupang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt saat ditemui pada sela-sela pelaksanaan pelantikan pejabat esalon III, di Balai Kota Kupang, Sabtu (1/6) mengatakan, dana kelurahan sebesar Rp.18 milliar lebih ini akan disalurkan per kelurahan sebesar Rp. 370 juta lebih.

“Dana kelurahan ini peruntukkan akan lebih pada pelaksanaan program pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Ia mengaku, soal pelaksanaan program melalui dana tersebut, telah diminta kepada lurah melalui camat selaku pengguna anggaran guna segera berkoordinasi dengan dinas teknis nantinya.

“Perlunya koordinasi ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya pembangunan infrastruktur di kelurahan,”lanjutnya.Ada juga anggaran yang di alokasikan Dinas PU-PR dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, sehingga ditakuti pelaksanaannya dilapangan  bisa terjadi pendobelan pekerjaan melalui anggaran di instansi teknis dan dana kelurahan.

“Ya dana ini kami berharap dapat dimanfaatkan secara baik dengan melihat kebutuhan  akan pembangunan infrastruktur di kelurahan masing-masing  yang belum terjawab yakni bisa juga pekerjaan infrastruktur jalan hotmix, lapen, atau jalan setapak,” tuturnya.

Terpisah anggota komisi I DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, berkaitan dengan dana ini, yang perlu menjadi perhatian penting yakni perlu melihat secara baik dasar hukum petunjuk pelaksanaannya.Karena dana seperti itu peruntukanya jelas dan proses mekanismenya juga jelas.

“Hal ini penting guna kelurahan tidak salah nantinya dalam pelaksanaannya.Karena dana seperti ini kita lihat pengalaman dari dana desa, dimana banyak kepala desa yang tersangkut masalah,” kata anggota DPRD asal PDI Perjuangan tersebut.

DPRD tiga periode ini, mengatakan hal berikut lagi yang perlu diperhatikan yakni dalam pelaksanaan penentuan lokaso perlu dilakukan secara transparan yakni perlu duduk bersama warga untuk membicarakannya, agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang tidak dapat terjawab melalui APBD bisa terkawab melalui dana kelurahan tersebut.

“Dan yang berikut tidak boleh ada intervensi maupun intimidasi dari pihak-pihak lain.Karena ini ibarat sebuh roti yang mana semua orang akan belomba-lomba untuk memperebut roti 300 juta lebih tersebut.Sehingga diperlukan suatu pengawasan yang baik dari pemerintah dan kami selaku DPR juga ikut mengawasinya,” tuturnya.

Ia menghimbau, soal dana ini lurah-lurah agar jangan takut untuk melawan jika ada intervensi atau intimidasi dari pihak lain, sebab kewenangan ada di kelurahan dan masyarakat yang sama-sama merencanakan pelaksanaan pekerjaan dalam membangun kelurahan.

“Jika pekerjaan ini butuh pihak ketiga yang mengerjakan, maka carilah pihak ketiga yang benar-benar punya kemampuan dan kualitas serta kualifikasi yang baik, agar pekerjaan yang dihasilkan baik dan tidak berdampak hukum nantinya,” katanya.(Yon)

Komentar