Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS, Linda Fobia
Soe, terasntt.com — Kabupten Timor Tengah Selatan memperoleh kuota CPNSD tahun 2019 sebanyak 348 formasi. Penerimaan CPNS ini diprioritaskan bagi putra – putri daerah dan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: BKPP.803/1037/3/2019.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS, Linda Fobia di Soe, Selasa (12/11/2019).
Menurutnya persyaratan khusus diutamakan bagi putra – putri daerah yakni :
1.Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Berdomisili atau lahir di Kabupaten TTS yang dibuktikan dengan alamat pada E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) penggati E- KTP oleh oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupten TTS,
B. Orang Tua (Bapak/Ibu Kandung) Berasal dari TTS yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Sementara pada poin 2. Khusus formasi jabatan Dokter Umum dan Dokter Gigi, terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
Lebih lanjut terkait dengan persyaratan pada nomor 1 poin a dan b, menyatakan bahwa sesuai dengan pengumuman yang sudah ada di Kabupaten TTS persyaratan khusus ini poin pertama menyangkut daerah asal, bahwa pelamar adalah WNI yang berasal dari Kabupaten TTS dengan dua ketentuan, yaitu pertama, berdomisili atau lahir di wilayah Kabupaten TTS yang dibuktikan dengan alamat pada E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kedua, orang tua (Bapak/Ibu Kandung) berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
Untuk bisa tahu peserta berasal dari Kabupaten TTS tetapi namanya tidak tercatat di Kartu Keluarga orang tuanya karena dia sudah berdomisili di wilayah lain dan memiliki KTP dan Kartu Keluarga sendiri di daerah tersebut, itu kita bisa buktikan dengan akte kelahiran yang ada karena jelas bahwa akte kelahiran itu ada nama orang tuanya yang kita bisa lihat. Jika Kartu Keluarga (KK) orangtuanya berdomisili di wilayah Kabupaten TTS maka dia bisa mendaftar .
” Jadi dia boleh berdomisili di mana saja tetapi kalau orang tua disini (Kab.TTS) dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran dia bisa mendaftar di Kabupaten TTS,” jelas Linda.
” Sehingga misalnya dia punya KTP di kabupaten lain selain di Kabupaten TTS, tetapi di Akte kelahiran tempat lahir di TTS disertai Kartu Keluarga (KK) orang tua itu dia bisa daftar dan itu diperbolehkan. Atau misalkan orang tuanya berdomisili di luar TTS tetapi yang bersangkutan memiliki KTP diwilayah Kabupaten TTS bisa mendaftar, jika belum memiliki KTP-E bisa dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS yang bisa membuktikan bahwa dia memang berdomisili di Kab.TTS,” lanjutnya.
Menurut Linda, alasan prioritas anak asli daerah untuk mengantisipasi jika di kemudian hari yang bersangkutan dinyatakan lulus tetapi baru satu atau dua tahun bekerja sudah minta untuk pindah dengan berbagai macam alasan.
Sementara untuk formasi dokter umum dan dokter gigi itu tidak dikenakan syarat khusus.
Selain formasi dokter dikenakan syarat khusus.
“Jadi dari daerah mana saja boleh mendaftarkan diri. Karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya ada 22 formasi dokter yang harus kita korbankan karena memang tidak ada pelamar waktu itu. Oleh karena itu, kita tidak mau lagi untuk tenaga kesehatan lowong karena sangat dibutuhkan,” kata Linda.
Untuk diketahui, Formasi CPNS tahun 2019 tenaga pendidikan sebanyak 194, tenaga kesehatan sebanyak 83, tenaga teknis sebanyak 71, khusus untuk dokter yang dibutuhkan pada tahun 2019 ini sebanyak 19 orang, dengan rincian15 dokter umum dan 4 orang dokter gigi. (sys)
Komentar