Kupang, Terasntt.com,- Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, Bank Indonesia (BI) selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank atau dikenal dengan istilah “money changer”, telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin di Atambua. Bank Indonesia melakukan kegiatan ini juga bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Tim SP, PUR, Layanan dan Administrasi Bank Indonesia, Eddy Junaedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini mengatakan, awal Agustus 2019, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT telah melakukan kegiatan pemetaan (mapping) untuk memperoleh informasi penyelenggara penukaran valuta asing bukan bank tanpa izin di Atambua.
“Dari hasil mapping ditemukan 10 penyelenggara yang melakukan transaksi valuta asing tanpa izin. Kemudian, pada tanggal 19 sampai dengan 20 Agustus 2019 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLDA NTT) melakukan kegiatan penertiban yang dilaksanakan terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin,” jelas Eddy Junaedy.
Dikatakan, penertiban ini dilakukan terhadap 4 penyelenggara, 2 penyelenggara diantaranya telah menghentikan kegiatannya, 2 penyelenggara lainnya dalam proses pengajuan izin ke Bank Indonesia. Sementara 5 penyelenggara lainnya sudah tidak melakukan kegiatan transaksi valuta asing dan 1 penyelenggara tidak beroperasi pada saat penertiban. Dari jumlah yang ditertibkan tersebut, pihak-pihak dimaksud memiliki kegiatan usaha diantaranya yaitu berupa : toko emas, toko klontong / sembako, toko handphone maupun usaha lainnya.
Sejauh ini, kata Eddy Junaedi, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Pelanggaran yang ditemukan di lapangan selain kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, terdapat atau ditemukan juga beberapa pelaku usaha yang memasang tanda izin palsu.
Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.
Menurut Eddy Junaedi, selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.
Dia menambahkan, saat ini jumlah KUPVA bukan bank di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Agustus 2019 sebanyak 10 penyelenggara KUPVA Bukan Bank dan 6 penyelenggara jual beli Uang Kertas Asing (UKA) di kawasan perbatasan Atambua.
Bank Indonesia menghimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia apabila ingin melakukan kegiatan jual beli valuta asing. Dalam hal ini perlu kami tekankan kembali bahwa pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, dan Bank Indonesia bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan. Kepada masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia karena selain kurs yang ditetapkan oleh penyelenggara pada saat transaksi adalah kurs yang wajar serta diawasi oleh Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar dapat menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. Kepada penyelenggara KUPVA bukan bank berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.
Bank Indonesia turut menghimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia. Terhadap hal ini, Bank Indonesia akan
menindak tegas para pelaku tersebut melalui upaya hukum bekerjasama dengan pihak Kepolisian.
Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun penyelenggara dapat menghubungi Departemen Surveilans Sistem Keuangan, Bank Indonesia untuk wilayah kerja Kantor Pusat, dan/atau
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT. (Yon)
Komentar