oleh

Berkas Perkara Korupsi Alkes Sikka Dilimpahkan ke Tipikor Kupang

-Hukrim-71 Dilihat

KUPANG, Terasntt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka tahun anggaran 2007 senilai Rp 1,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (19/10/2015).
Hal itu dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Umarul Faruq, SH kepada wartawan usai melimpahkan berkas perkara pengadaan 250 unit Alkes dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinkes Kabupaten Sikka, Ignatia Da Iring kepada wartawan di Kantor Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (21/10/2015).
Dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus itu kata dia, lantaran melakukan pembayaran secara 100% terkait pengadaan alkes itu. Pada hal kata dia, alkes yang diadakan belum 100% dilakukan.
“Keterlibatan tersangka dalam kasus itu yakni lakukan pembayaran 100 % meskipun barangnya belum lengkap,” ungkap Umarul.
Ia mengatakan, berkas yang telah dilimpahkannya diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikki, SH di ruang kerjanya.
Selain berkas perkara lanjut Umarul, penyidik juga melimpahkan barang bukti (BB) dalam perkara itu. Sedangkan tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2 B Kupang.
Disinggung soal jadwal sidang, ia mengatakan saat ini pihak Pengadilan Tipikor Kupang belum menetapkan jadwal sidang, namun kemungkinan besar kasus itu akan disidangkan pekan depan.
“Untuk jadwal sidangnya kami belum tahu karena belum ada penetapan dari hakim tapi mungkin minggu depan sudah sidang,”ungkap Umarul.
Ia menambahkan, tersangka melakukan pembayaran secara 100% karena proyek tersebut dilakukan menjelang akhir tahun ,sehingga tersangka melakukan pembayaran dengan tujuan agar dana sebesar Rp 1,5 miliar itu tidak disetor kembali ke kas negara.
“Sesuai pengakuan tersangka dirinya lakukan pembayaran 100% karena takut dananya disetor kembali ke kas negara karena sudah mau akhir tahun,” terang Umarul.
Sementara Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikki, SH yang dihubungi secara terpisah mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Abdul Siboro, SH, MH belum menetapkan jadwal persidangan kasus itu karena berkas tersebut baru dilimpahkan JPU Kejari Maumere.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan berkas tersebut ke KPN Klas I A Kupang untuk ditunjuk hakim yang menyidangkan kasus itu.
“Jadwal sidangnya belum ada karena berkasnya baru masuk. Berkasnya akan diajukan ke KPN Klas I A Kupang untuk ditunjuk hakim yang menyidangkannya,” kata Daniel. (che)

Komentar