oleh

Bayar HOK Tak Sesuai RAB, Kades Oele’u Bilang Sisa Dana Disilpakan

-Daerah-60 Dilihat

Warga Oele’u mengadu ke Komisi I DPRD TTS

Soe, teras-ntt.com — Pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) di Desa Oele’u, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS tidak sesuai RAB hingga merugikan masyarakat. Kades perintah bayar dan sisa dananya masuk Silpa, Warga kecewa dan mengadu ke Komisi I DPRD TTS, Jumat (6/3/2020).

Pengaduan masyarakat ini diterima langsung ketua Komisi Uksam Selan.

Ketua kelompok kerja, Yonarab Knaufmone dan Eti Lobsau bersama anggota Roby Leo dan Wanandi Kabu mengadukan soal pembayaran HOK pekerjaan tembok penahan tanah dari dana desa Tahun anggaran 2019.

Pekerjaan tempok penahan tanah terletak di Dusun C Tuamolo sepanjang 205 meter dengan kesepakatan harga Rp 47.439 per meter lari sehingga total harus dibayar Rp 9.487.000.

Walau demikian bendahara TPK Nahor Lopo hanya mau membayar sebesar Rp 35.000 dan menghilangkan dua item lekerjaan, galian tanah dan pasangan batu plesteran.

Menurut Roby Leo, awalnya TPK sembunyikan RAB, bahkan bendahara mengatakan masyarakat tidak boleh intervensi pengurus dan tidak boleh tahu, ini jelas bertentangan Permendagri Nomor 113, tentang tata kelola dana desa.

Warga sudah mengadu kapada kepala desa Yonohrim Mellu, namun Ia menegaskan agar bayar saja Rp 35.000 dan sisanya disilpakan.

Menanggapi pengaduan tersebut Uksam Selan mengatakan, sudah ada agenda hari Senin akan melakukan klarifikasi bersama kepala desa dan Dinas PMD.

” Hari Senin kita kalarifikasi bersama atas pengaduan sekitar tujuh desa diantaranya desa Boentuka, Oele’u, Tuasene , Basmuti, Hane,” ujarnya.(sys)

Komentar