oleh

Aturan Baru, 20 Bank Umum dan 3 Bank Asing Bisa Kelola Devisa

-Ekbis-58 Dilihat

Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan persyaratan bagi perbankan untuk mengelola devisa hasil ekspor (DHE) atau yang dikenal dengan layanan Trust. Nantinya, 20 bank umum dan 3 bank asing bisa melakukan kegiatan Trust.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing.

“Terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor. Perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/10).

Oleh karena itu, lanjut Muliaman, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan Bank Umum dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau yang biasa disebut dengan Trust.

Muliaman merinci, untuk Bank Umum dan KCBA, relaksasi persyaratan tersebut adalah, pertama, persyaratan pemenuhan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minumum (KPMM) yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13 persen selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama 6 bulan berturut-turut.

“Kedua, persyaratan tingkat kesehatan yang sebelumnya dipersyaratkan Tingkat Kesehatan (Risk Based Bank Rating) minimal Peringkat Komposit (PK) 2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK 3 pada periode 6 bulan sebelumnya, diubah menjadi peringkat Tingkat Kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir,” jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, Persyaratan Permodalan selama melakukan kegiatan Trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi Rasio KPMM minimum 13 persen diubah menjadi KPMM minimum sesuai profil risiko.

Ia menambahkan, khusus untuk KCBA, terdapat relaksasi yaitu penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang akan melakukan kegiatan Trust.
Dengan relaksasi penyaratan melakukan kegiatan usaha Trust ini, ia mengharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan Trustee luar negeri.

“Selain itu meningkatkan pasokan valas sehingga diharapkan dapat membantu mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik dan meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik,” jelasnya

Untuk diketahui, saat ini bank yang telah melakukan kegiatan usaha Trust adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI. Dengan relaksasi persyaratan ini, kata Muliaman, maka terdapat 20 Bank Umum dan 3 KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan Trust ini.

Bank Indonesia mencatat, terdapat potensi penyerapan valuta asing (valas) hasil transaksi ekspor ke perbankan dalam negeri sebesar US$ 1 miliar per bulan.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan potensi itu didapat dari rata-rata total nilai ekspor Indonesia yang mencapai US$ 30 miliar.
Selain itu, lanjutnya, ada sekitar 92 persen DHE yang dibawa kembali ke dalam negeri per tahun, namun tidak dalam tenor yang lama. Dari seluruh DHE yang dibawa kembali ke dalam negeri, 12 persennya kemudian dikonversi ke rupiah.

“Jadi kami sudah coba lihat potensinya paling tidak sebulannya US$ 1 miliar. Lumayan dalam setahun sekitar US$ 12 miliar,” kata Juda belum lama ini. (gir/gir/CNN)

Komentar