oleh

ARAKSI Sebut Ada Dua Calon Tersangka Kasus Landscape Kantor Bupati TTS

-Daerah-74 Dilihat

Soe, Terasntt.com – Kasus landscape Kantor Bupati TTS yang dikerjakan PT Marga Madu Indah senilai sesuai 3,4 Milyar sejak tahun 2013 lalu yang terindikasi merugikan negara akan segera mencapai titik terang dalam penanganannya.

Hasil expose penyidik dan BPKP NTT sesuai data Araksi dipastikan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 634.000.000 dengan calon tersangka EO sebagai mantan PPK dalam proyek tersebut dan Juwari sebagai kuasa direktur PT MMI yang mengerjakan proyek tersebut.

Ketua Araksi Alfred Baun kepada media kamis 20/09/2018 mengungkapkan jika dalam penetapan tersangka oleh penyidik polres TTS hanya ada dua tersangka maka itu sangat prematur dalam pelaksanaan hukum terkait kasus ini.

Lebih lanjut menurutnya hitungan Araksi tersangka bisa mencapai 8 orang terdiri yaitu panitia lelang, Konsultan pengawasan, PPK Kontraktor, keuangan dan yang menerima dana tersebut karna semua punya peran yang menyebabkan kerugian negara.

Ia menambahkan jika penyidik tidak memahami kerangka atau peran dari masing-masing oknum tersebut maka sangat jelas terjadi penetapan tersangka yang prematur dan penyidik tidak objektif serta terkesan tebang pilih.

Jika hal ini terjadi kata Alfred, Araksi akan melaporkan dua lembaga ini kepada KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengingat diperoleh informasi ada oknum politisi yang membekengi kasus ini.

“Kami tidak main main dalam mengawal kasus ini dan jika penetapan tersangka tidak sesuai peran mereka maka dipastikan akan dibawa ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari SH ketika dikonfirmasi via Watsapp terkait kasus tersebut dengan singkat menjawab Belum ada nanti saya kabari.(sys)

Komentar