oleh

Anggota DPRD Kota Kupang Aniaya Warga

-Hukrim-81 Dilihat

KUPANG, Terasntt.com – Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Amirudin Laoda menganiaya salah seorang warga di Kecamatan Alak Kota Kupang, Airlangga Djami.
Ulah wakil rakyat asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Kupang itu berlangsung ruang tahanan Mapolsek, Mei 2015 lalu dan berkasnya telah dilimpahkan ke Mapolres Kupang Kota.
Celakanya, meski penyidik pada Polsekta Alak Kota Kupang telah melimpahkan kasus tersebut namun hingga saat ini pihak Polres Kupang Kota belum meninaklanjutinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsekta Alak, Gigih Andri Putranto yang dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2015) telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Polres Kupang kota.
Ibunda korban, Marni Matharis yang ditemui secara terpisah di kediamannya, Kamis (1/10/2015) petang, mendesak penyidik pada Polsekta Kupang Kota tidak mengendapkan kasus tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.
“Sampai sejauh ini belum ada penyelesaiannya. Kami mengharapkan supaya penyidik segera menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Kepada wartawan Marni kuatirkan terjadi konspirasi antara pelaku dengan penyidik untuk mengendapkan kasus tersebut. Sebab menurutnya, persoalan itu telah berlangsung cukup lama dan prosesnya belum jelas.
Ia mengungkapkan, kasus penganiayaan yang dialami putraya itu diduga lantaran rasa tidak senang dari pelaku Amir Laoda sebab korban berpacaran dengan ponaannya.
Persoalan yang menimpa korban tambahnya, berlangsung pada Mei 2015 lalu di ruang sel tahanan Polsekta Alak atas seizin anggota piket Polsekta Alak, Aryanto sogeng.
“Yang kami sayangkan sikap anggota Polsekta Alak, Aryanto sogeng yang dengan sengaja mengizinkan pelaku melaksanakan aksinya menganiaya anak saya dalam sel tahanan,” katanya.(eja)

Komentar