OELAMASI, Terasntt.com– Prilaku menyimpang menghambur-hamburkan keuangan Negara yang dilakukan segelintir elit kekuasaan ternyata tak hanya terjadi di daerah lain di tanah air. Sebab kejadian serupa juga terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Kabupaten Kupang misalnya, Pemerintah Kabupaten Kupang bersama oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang diduga bersekokongkol melumat anggaran untuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Kupang yang legalitas hukumnya secara nasional telah dibekukan.
Celakanya, meski legalitas hukum PSSI masih mengambang, Pemkab Kupang nekat mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang TA.2015 lalu dan telah dicairkan ke PSSI sebesar Rp100 juta.
Ironisnya, anggaran yang dialokasikan itu dilakukan tanpa melalui proses pembahasan APBD dan tak termuat dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pembahasan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA.2015.
Disebut-sebut anggaran yang digelontorkan tersebut disusupkan ke APBD TA.2015 oleh Pemkab Kupang pasca DPRD menetapkan APBD TA.2015.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, penyusupan anggaran dalam Perubahan APBD TA.2015 ditengarai adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang yang disebut-sebut sebagai petinggi di PSSI Kabupaten Kupang.
Salah seorang pejabat pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKAD) Kabupaten Kupang, Bilos saat dihubungi wartawan membenarkan adanya pencairan anggaran untuk PSSI sebesar Rp 100 juta, awal Januari 2016 lalu.
“Kami mencairkan karena ada permintaan pencairan dari PSSI,” katanya.
Ia mengungkapkan, alokasi anggaran untuk PSSI dilakukan atas inisiatif DPRD Kabupaten Kupang.
“Kami tidak pernah mengusulkannya saat pembahasan perubahan APBD TA.2015 tetapi tiba-tiba anggarannya ada. Dewan yang memasukannya bukan pemerintah,” ungkapnya.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Tome da Costa yang dikonfirmasi secara terpisah pertelepon mengaku kaget dengan adanya penganggaran untuk membiayai kegiatan PSSI di Kabupaten Kupang dalam perubahan APBD TA.2015.
“Jangan kan menetapkan anggaran, membahas anggaran untuk PSSI saja tidak pernah. Kalau ada pencairan, itu anggaran siluman, katanya.
Pakar Hukum asal Universitas Nusa Cendana Kupang, John Tuba Helan mengatakan, politisasi anggaran yang terlahir dari persekongkolan harus dihentikan.
Penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan didesaknya segera mengusut kasus tersebut.
“Penegak hukum tidak boleh berdiam diri. Harus mengusut kasus mafia anggaran, kalau tidak sangat membahayakan,” tandasnya.(bet)
Komentar