Kupang, Terasntt.com – MYM Mahasiswa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap anggota Kepolisian Daerah NTT, karena mengancam memasang bom di pusat perbelanjaan Transmart Kupang melalui akun facebooknya. Ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami temukan alat bukti yang cukup, sehingga ditingakatkan menjadi penyidikan dan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Yandri Irshan saat menggelar konferensi pers di Polda NTT, Selasa, (6/3/2018).
Dia mengatakan, dari pengakuan tersangka, status berisi ancaman itu diunggahnya pada Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 00.30 wita. Dia juga mengaku tidak sengaja melakukan hal itu.
“Katanya dalam keadaan sadar dan sekedar iseng,” katanya.
Polisi saat ini sudah mengamankan barang bukti berupa hasil screen soot status facebook tersangka, sim card dan satu buah hand phone milik pelaku.
Menurut Yandry, sejak bekerjasama dengan Direktur Cyber Mabes Polri, Polda NTT telah membentuk Satgas Nusantara untuk terus memantau aktifitas di media sosial (medsos). Dia menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
“Harus dicerna dulu apakah hoax atau fakta. Jika ternyata informasi itu hoax dan disebarluaskan maka akan berdampak hukum. Gunakanlah medos sebaik-baiknya,” imbuh Yandry.
Pelaku dijerat pasal 45 jo 27 ayat 4 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sesuai perubahan UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumya, MYM ditangkap tim buser di kamar kosnya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (5/2/2018) sore.
Mahasiswa semester 10 Fakultas Peternakan Universutas Nusa Cendana (Undana) Kupang itu menulis status di Facebook yang meresahkan pengunjung Transmart di akun Facebook bernama Lymor Beitenis Lahoa.
Isi tulisan MYM berbunyi “Sekarang semua status mengarah pada Transmart kamu tunggu besok b (saya) pi (pergi) pasang bom di Transmart dulu ew (ya)”. (raf)
Komentar