oleh

AMPERA Pertanyakan Budgetary Report SPAM Ile Boleng

-Hukrim-53 Dilihat

Kupang, terasntt.com — Mangkraknya proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatam (IKK) Ile Boleng Kabupaten Flores Timur tahun 2018 senilai Rp 10 Miliyar yang dikerjakan PT. Global Nusa Alam dengan nilai kontrak Rp. 8.865.798.000, kembali disoroti Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur. Melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi terasntt.com, Minggu (24/11/2019), Koordinator Aksi , Yeremias Dere Lasan mempertanyakan laporan realisasi anggaran (budgetary report) kegiatan tersebut.

” Patut dipertanyakan Laporan Realisasi Anggaran kegiatan tersebut sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 (budgetary report) telah disajikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tegas Dere Lasan.

AMPERA menegaskan ikhwal kesesuaian pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SPAM Ile Boleng pada tahun
anggaran tersebut, dengan kegiatan yang sebenarnya, sehingga dapat menyusun
laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan hanya dapat dilakukan apabila sebelumnya menempuh mekanisme rekening penampungan atau bank garansi.

Sesuai Surat Perintah Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Yohanes Juan Fernandes, waktu penyelesaian pekerjaan SPAM Ile Boleng selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dari tanggal 03 September 2018 s/d. 31 Desember 2018.

” SPAM Ile Boleng merupakan proyek dengan skema tahun tunggal (singel years), sehingga tidak ada alasan untuk membiayai sisa pekerjaan tahun 2018 pada tahun anggaran berikutnya. Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip periodisitas APBD,” ujar Dere Lasan

PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riang Kab. Flores Timur Yohanes Juan Fernandes dan Kuasa Direktur PT. Global Nusa Alam Petrus Ama Dosi sudah tidak memiliki ruang untuk menyelesaikan sisa pekerjaan SPAM Ile Boleng yang mangkrak tersebut dan telah melampaui waktu penyelesaian pekerjaan 120 hari sesuai SPMK.

” Seperti memakan buah simalakama, tidak dilanjutkan (mangkrak) tetap menjadi masalah hukum, sedangkan dilanjutkan pun melanggar prinsip periodisitas APBD,” jelas Dere Lasan. (*/m45)

Komentar