oleh

Alasan Jaksa Agung Terbitkan Deponering Samad-BW

-Hukrim-69 Dilihat

Jakarta, CNN Indonesia — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkap alasan munculnya wacana penerbitan deponering (pengesampingan perkara) kasus dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut Prasetyo, pertimbangan deponering muncul karena Abraham dan Bambang sudah dikenal sebagai pegiat anti korupsi di Indonesia. Jika perkara dua orang tersebut dilanjutkan prosesnya, Prasetyo khawatir akan berdampak pada semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Prasetyo, pemberantasan korupsi adalah salah satu bentuk kepentingan umum. Oleh karena itu, pertimbangan deponering ia keluarkan untuk perkara Abraham dan Bambang.

“Saya ingin jelaskan bahwa pemberantasan korupsi itu adalah kepentingan umum. Kita tahu bagaimana akibat yang ditimbulkan pidana korupsi. Ketika ada pegiat anti korupsi yang kemudian dipidanakan atau terkena kasus pidana ya tentunya masih harus dipelajari seperti apa. Tentunya kita khawatir nanti itu akan melanggar kepentingan umum itu,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).

Walaupun Abraham dan Bambang sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, namun Prasetyo memandang deponering tetap mendesak untuk dikeluarkan. Pengesampingan perkara menurutnya dapat dikeluarkan walaupun kedua orang tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

“Tidak harus pejabat. Pertimbangan kita bukan hanya pada pihak-pihak itu (DPR, Polri, MA). Kita juga pertimbangkan aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menolak usulan pengesampingan perkara Samad dan Bambang dari Prasetyo. Namun, mantan Politisi NasDem itu mengatakan bahwa deponering tetap merupakan hak prerogatif dirinya sebagai Jaksa Agung

Jika terwujud, deponering hanya akan diberikan pada perkara Samad dan Bambang. Sementara perkara yang menjerat penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan, tak dipertimbangkan untuk diberi deponering oleh lembaga adhyaksa.

“(Perkara Novel) kita lihat nanti ritmenya seperti apa. Aspirasi yang timbul di tengah masyarakat, rasa keadilan di tengah masyarakat, itu kami lihat dan kami pertimbangkan juga,” katanya.
(yul)

Komentar