KUPANG, Terasntt.com – Aksi kekerasan yang kerap dialami anak memberikan dampak yang cukup serius terhadap pertumbuhan maupun mutu hidup anak korban kekerasan.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang melalui Kepala Bidang Kesesjtheraan Keluarga Dinkes Kota Kupang, Ngura Suarnawa saat tampil sebagai pemateri pada workshop pengembangan draft SOP penanganan kekerasan seksual anak yang digelar Rumah Perempuan Kupang di hotel Olive Kupang, Selasa (3/11).
Dalam kegiatan yang dihadiri peserta asal Polres Kupang Kota, Polsek, Dinas kesehatan, puskesmas, sekolah serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan anak Kota Kupang itu, ia mengingatkan pentingnya system dan pola asuh yang tepat dalam keluarga, sekolah dan lingkungan.
Petugas medis kata dia, memiliki peran yang cukup penting terutama pemeriksaan fisik dan laboratoris, pengobatan dan konseling bagi anak korban kekerasan.
“Prinsip penanganan kasus kekerasan yakni melindungi korban dari pelaku dan dari upaya bunuh diri, melaporkan kekerasan kepada pihak berwenang dengan persetujuan koban ,kecuali bila terdapat ancaman pembunuhan, ancaman pada anak di bawah umur atau wajib laporan lain,” katanya.
Selain itu menyediakan penanganan medis yang cukup termasuk dukungan psikososial, memperhatikan keluarga , merujuk ke lembaga lain untuk penanganan dan pendampingan yang paripurna.
Diberitakan kemarin, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Kupang, drg.Cisca Yohana mengatakan, meningkatnya kasus kekerasan kekerasan disebabkan karena banyak kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan, dengan anggapan bahwa masalah tersebut adalah masalah domestik keluarga yang tidak perlu di ketahui orang lain.
Ia menyebutkan, 73 kasus kekerasan yang terjadi di Kota Kupang meliputi kasus kekerasan fisik sebanyak tujuh kasus, kekerasan seksual 53 kasus, kasus psikis Sembilan kasus, kasus penelantaran 1 kasus, kasus lainnya 10 kasus, serta kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sebanyak dua kasus.
“Berdasarkan kasus tersebut maka melalui dasar kebijakan Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak telah membuat Perda Kota Kupang Nomor 1 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Kupang Tahun 2007-2025, Perwali Kota Kupang Nomor 14 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2013-2017 ,Perda Kota Kupang No.7 tahun 2013 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak Balita (KIBBLA) dan Perda Kota Kupang No.8 tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pemberdayaan Anak Jalanan dan perlindungan anak,” jelasnya.(rif)
Aksi Kekerasan Pengaruhi Tumbuh Kembang Anak

Komentar