Ketua Umum Barisan Muda Kosgoro 1957 yang baru terpilih secara aklamasi, Sirajuddin Abdul Wahab, menyatakan adanya Forum Silatnas Kosgoro 1957 yang berubah menjadi Mubeslub Kosgoro 1957, sangat menyalahi aturan organisasi yang berlaku.
“Adanya Forum Silatnas Kosgoro 1957 yang berubah menjadi Mubeslub Kosgoro 1957 yang digelar di Bali 15-16 Januari 2016, yang dimotori oleh Aziz Syamsuddin dan direstui dan dihadiri oleh Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali, sebagai suatu perbuatan yang tidak terpuji dan merusak Kosgoro,” tutur Sirajuddin dalam keterangannya kepada CNN Indonesia.com, Sabtu (16/1).
Sirajuddin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Barisan Muda Kosgoro 1957 dalam Musyawarah III Barisan Muda Kosgoro 1957 periode 2016-2021 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, 15-16 Januari 2016.
Mubes III Barisan Muda Kosgoro 1957 dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam sambutannya Mendagri menyampaikan bahwa Kosgoro 1957 sebagai induk organisasi dari BMK 1957 adalah organisasi yang sah terdaftar di Kemendagri sejak 2003, yang Ketua Umumnya adalah Agung Laksono.
Sirajuddin, yang juga menjabat Wakil Sekjen Partai Golkar menyatakan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957 sangat jelas bahwa Mubeslub itu bukan suatu hal yang diharamkan. Namun harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam AD/ART.
Dia membeberkan, yang pertama yaitu harus ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro 1967. Kedua, atas permintaan tertulis dari 2/3 Pengurus Daerah Kolektif Kosgoro 1957 tingkat Provinsi dan Permintaan tertulis dari Gerakan, Badan, Lembaga yang ada dalam 1957, dan yang ketiga Mubeslub wajib dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro 1957 yang Ketua Umumnya terpilih pada Mubes sebagai Mandataris Organisasi, bukan dilaksanakan oleh orang per orang.
Dari syarat-syarat tersebut, lanjutnya, sangat tidak terpenuhi unsur pelaksanaan Mubeslub di Bali. “Bagaimana logika organisasinya suatu forum Silatnas berubah jadi Mubeslub?” kata Sirajuddin.
Sirajuddin mengingatkan konflik internal Partai Golkar antara Aburizal dan Agung Laksono jangan diseret dalam Kosgoro 1957. Dia meyakini selama Golkar berkonflik tidak pernah sama sekali Kosgoro 1957 terlibat aktif secara kelembagaan untuk mendukung Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar Munas Ancol, walaupun Agung sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957.
“Dan yang membuat saya tergelitik lagi, Aburizal dan Aziz Syamsuddin memiliki pandangan organisatoris bahwa Munas Golkar Bali adalah sah dan konstitusional berdasarkan AD/ART,” ujarnya.
Menurut Sirajuddin seharusnya logika itu pun linear dengan cara pandang dalam menempatkan Kosgoro 1957, bahwa Mubeslub itu adalah harus sah dan konstitusional berdasarkan AD/ART Kosgoro 1957. “Jangan di satu sisi menempatkan diri sebagai orang yang benar dalam menjalankan aturan organisasi, di sisi lain memberlakukan diri kita sebagai pribadi perusak,” kata dia.
Sirajuddin berharap konflik Golkar bisa segera diakhiri dan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada hasil keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar. “Kami juga mengapresiasi tokoh-tokoh senior yang bersedia menjadi Tim Transisi, kalaupun Aburizal dan kroninya tidak mau ikut dalam keputusan MPG itu, ya ditinggal saja, tanpa Aburizal Partai Golkar akan maju dan jaya kembali,” ujarnya. (obs)
Komentar