oleh

18 Kecamatan Di TTS Belum Laporkan Pertanggungjawaban PID

-Daerah-52 Dilihat

Rapat evaluasi PID TTS/ foto erik sanu

Soe, terasntt.com — Sebanyak 18 dari 32 Kecamatan di Kabupaten TTS hingga bulan Desember 2019 ini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana Program Inovasi Desa (PID) oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID). Para camatnya diminta harus proaktif dalam pendampingan, sebab, batas pengajuan SPJ berakhir pada 16 Desember.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD) Kabupaten TTS, George Dominggus Mella saat rapat evaluasi dan koordinasi program tim Inovasi Kabupaten ke-II Program Inovasi Desa dan sosialisasi rumah layak huni tingkat Kabupaten TTS, di Aula Gunung Mutis Kantor Bupati TTS, Jumat (6/12/2019).

Mella menegaskan, 18 Kecamatan yang belum sampaikan pertanggungjawaban, harus segera dimasukan secepatnya, sebab, batas akhir tanggal 16 Desember wajib selesai jika tidak dan dibawa ke 2020 maka harus dilihat urgensinya dan akan jadi persoalan nanti.

” Kecamatan yang belum masukan SPJ pengelolaan dana PID diantaranya, Kecamatan Kota Soe, Mollo Selatan, Mollo Utara, Amanuban Selatan, Amanatun Selatan, Kie, Polen, Nunkolo, Oenino, Kolbano, Kualin, Noebana, Santian, Fautmolo, Fatukopa, Tobu dan Nunbena,” jelasnya.

Kepada para camat dan tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di Kecamatan tersebut dimeminta agar proaktif dalam menyusun pertanggungjawaban untuk segera dimasukan sebab waktu sudah semakin mepet.

Menurutnya harus maksimalkan pemanfataan PID sehingga kecamatan yang belum menyiapkan pertanggungjawaban secepatnya karena waktu sangat terbatas. Sebab, kegiatan sudah selesai namun pertanggung jawab belum selesai. Untuk itu camat harus bekerja sama dengan TPID untuk menyelesaikan dan yang belum harus pastikan apa kendalanya agar segera diselesaikan dan dimasukan, sehingga tidak terbawa ke 2020 nanti.

” Kita berharap harus segera disampaikan SPJ. Pengelola anggaran PPID segera dimasukan. Sebab, ada yang kelebihan sampai Rp 5 juta, camat harus mendampingi untuk percepat proses SPJ,” ujarnya.

Tim PID menurutnya akan dilakukan pemetaan. Namun, pemetaan tersebut akan dibuat sendiri oleh pimpinan PMD TTS. Para pendamping lokal hingga kabupaten akan dibuat sendiri oleh Kadis PMD atas pertimbangan para camat dan desa yang juga akan dilaporkan ke PMD Provinsi untuk pembangunan di TTS. Sebab, ada beberapa kasus di TTS yang sudah diketahui oleh Gubenrur NTT akibat persoalan dana desa, sehingga harus saling mendukung untuk sukses dalam membangun TTS.

Camat Amanatun Selatan, Ardy Benu mengatakan pengelolaan dana PID tersebut oleh Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPPID). Sehingga, laporan pertanggungjawaban itu disiapkan oleh tim pelaksana.

Ardy menjelaskan, dana PID tidak dikelola oleh desa, tetapi dikelola oleh pengurus tersendiri. Sebab, ada badan pengurus PID yang terdiri dari ketua bendahara dan bidang-bidang untuk mengelolah dana tetsebut.

” Tim yang harus memasukan SPJ pengelolaan dana PID itu, karena kerjanya sistem tim maka, tim tersebut yang menyusun SPJ,” katanya.(sys)

Komentar